JUDUL Upaya Perlindungan Hukum Konsumen Mie Instan Kadaluarsa
ABTRAKSI

Indonesia, di akhir tahun 2018 menempati posisi konsumsi mie instan terbanyak kedua di dunia. Kondisi ini menyebabkan produksi mie instan yang bermilyar-milyar setiap tahunnya. Namun, dalam kondisi ini ternyata konsumen seringkali mendapatkan kerugian dari tidak bertanggungjawabnya pihak retail, terkhusus toko-toko kecil. Pencantuman tanggal kadaluarsa pada mie instan seringkali tidak dipedulikan, hingga menyebabkan mie instan kadaluarsa tetap diperjualbelikan atas ketidaktahuan penjual maupun pembeli. Pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Badan POM kurang menjangkau pada toko-toko kecil eceran, sehingga banyak mie instan yang kadaluarsa lolos dari pengawasan. Berdasarkan hasil survey peneliti, ditemukan setidaknya satu jenis mie instan yang kadaluarsa pada 10 toko kecil di Kota Yogyakarta.

Dari hasil wawancara, penjual menyatakan tidak mengetahui kalau produk tersebut kadaluarsa. Bahkan, dua di antaranya mengatakan bahwa produk tersebut baru diambil dari supplier. Keprihatnan atas kondisi tersebut membuat penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian terkait dengan upaya perlindungan hukum bagi konsumen mie instan kadaluarsa dan menuangkannya dalam sebuah bahan ajar berbentuk monograf yang diedarkan secara nasional sehingga ilmu yang tertulis bisa tersampaikan kepada masyarakat secara luas. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian adalah pelaku usaha pemilik toko yang menjual mie kadaluarsa di Kota Yogyakarta dengan jumlah 10 orang.   Harapan penulis, semoga monograf ini bisa menjadi sarana edukasi dan pencerahan kepada pihak-pihak yang terkait terkhusus konsumen dan pelaku usaha, sehingga tidak ada lagi kerugian akibat makanan kadaluarsa. 

PENULIS Filu Marwati Santoso Putri
TAHUN 2021
KATEGORI KARYA ILMIAH
LAMPIRAN
NAMA FILE NAVIGASI
Buku Monograf LIHAT
t